Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
A. KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
B. KEPENGURUSAN
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Logo karang taruna
Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai berikut:
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.
Makna Lambang Karang Taruna
1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur
4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
Mengandung arti:
KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
TARUNA = remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
Mengandung arti:
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
KARYA : Pekerjaan
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
6. Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti
AD / RT KARANG TARUNA
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
A. KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
B. KEPENGURUSAN
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Lambang dan Arti Karang Taruna
Logo karang taruna
Logo karang taruna
Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai berikut:
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.
Makna Lambang Karang Taruna
1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur
4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
Mengandung arti:
KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
TARUNA = remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
Mengandung arti:
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
KARYA : Pekerjaan
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
6. Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti
AD / RT KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG
TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna
merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38
ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan
perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk
lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI
Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah
RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah
RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden
RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden
RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Sosial;
9. Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang
Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota
masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3. Forum Pengurus
Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam
melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan
kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan
tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran
dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial
guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan
untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha
menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara
terarah dan berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna
berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya
masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
c. meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan
memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN,
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian
Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh
Warga Karang Taruna setempat.
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi,
informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana
organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap
lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna
dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun
para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan
potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang
mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna
Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang
terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi
konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum
Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang
Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat
yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan
atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan
sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang
Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat
dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna
yaitu :
a. bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman
serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan
dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di
kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh
belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang
Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga
Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat,
dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum
Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Forum Pengurus
Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya
Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat,
dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus
Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya
Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa
bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus
Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum
Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan
masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus
Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya
Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI,
dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur
Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna
bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan
kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan
kolaboratif secara fungsional.
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang
Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional
secara vertikal.
(4) Hubungan kerja
antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang
Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja
antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat
pembinaan.
(2) Hubungan kerja
Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan
Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara
Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya
bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna
meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional;
dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah
Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi
adalah Gubernur;
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan
adalah Camat; dan
e. Tingkat
Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Dalam
Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan
pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
b. Gubernur, melakukan
pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota,
melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT
Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan
pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat
Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah,
melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang
Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah
Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi
adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan
adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan
keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan
dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos
kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di
dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan
kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai
Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi
adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan
pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam
pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna
bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme,
potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal 20
(1) Program Kerja
Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan
organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif,
rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat
berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan
program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna
dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN
WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan
Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial,
Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan
wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman
Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar
dan indikator secara nasional;
c. melakukan program
percontohan;
d. memberikan
stimulasi;
e. memberikan
penghargaan;
f. melakukan
sosialisasi;
g. melakukan
monitoring;
h. melaksanakan
koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber
Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan
wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas
desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas
dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program
pengembangan;
d. melakukan pembinaan
kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan
penghargaan;
f. melakukan
sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
dan
h. melaksanakan
koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan
wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi
:
a. melaksanakan tugas
pembantuan;
b. melakukan penumbuhan
Karang Taruna;
c. melakukan
pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan
pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan
kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan
penghargaan;
g. melakukan
sosialisasi;
h. melakukan
monitoring; dan
i. melaksanakan
koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup
Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang
berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala
Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat
untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota
untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur
untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri
Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan
sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna
dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang
Taruna;
b. usaha sendiri yang
diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat
yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari
Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan
Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan
akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib
memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang
Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi
dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme
penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya
Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri
Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 21 September 2010
great :)
ReplyDelete